Selain resolusi dan berbagai semangat baru, perencanaan liburan dan izin cuti merupakan salah satu hal yang biasa dilakukan pada awal tahun. Pemerintah sendiri telah menetapkan libur nasional tahun 2021 sejak 10 September 2020 lalu. Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang ditandatangani oleh 3 Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri PAN–RB, terdapat total 23 tanggal merah, 15 libur nasional dan 7 cuti bersama.
Bagi anda yang ingin mulai merencanakan izin cuti di tahun ini, berikut daftar libur nasional dan cuti bersama 2021:
Libur Nasional
- 1 Januari, Jumat Tahun Baru Masehi
- 12 Februari, Jumat Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
- 11 Maret, Kamis Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 14 Maret, Minggu Hari Suci Nyepi 1943
- 2 April, Jumat Wafat Isa Al Masih
- 1 Mei, Sabtu Hari Buruh Internasional
- 13 Mei, Kamis Kenaikan Isa Al Masih
- 13 & 14 Mei, Kamis & Jumat Hari raya idul fitri 1442 H
- 26 Mei, Rabu hari raya waisak 2565 BE
- 1 Juni, Selasa Hari Lahir Pancasila
- 20 Juli, Selasa Hari raya Idul Adha 1442 H
- 10 Agustus, Selasa Tahun Baru Hijriyah 1443H
- 17 Agustus, Selasa Hari kemerdekaan RI
- 19 Oktober, Maulid Selasa Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember, Hari raya natal
Cuti Bersama
- 12 Maret Jumat Cuti bersama Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 12 Mei Rabu Cuti bersama Idul Fitri
- 17-19 Mei Senin-Rabu Cuti bersama Idul Fitri
- 24 Desember Jumat Cuti bersama natal
- 27 Desember Senin Cuti bersama Natal

Dikutip dari:
https://www.kompas.com/tren/read/2020/09/12/113543065/daftar-hari-libur-nasional-dan-cuti-bersama-tahun-2021?page=all
https://potret24.com/artikel/libur-nasional-2021-total-ada-23-hari/https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-011205943/daftar-lengkap-libur-nasional-dan-cuti-bersama-tahun-2021